Pada saat penangkapan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh boks berisi uang yang disembunyikan di semak-semak oleh pelaku.
Perampokan ini sendiri berawal dari skenario yang disusun oleh para pelaku. Salah seorang pelaku menghubungi Bripda Steven Immanuel, yang merupakan pengawal mobil pengisian ATM, dengan alasan menitipkan barang yang akan dibawa ke Kota Pariaman.
Kemudian, mereka sepakat untuk bertemu di flyover Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman. Setibanya di lokasi, perampokan pun terjadi.
Para pelaku menodongkan pistol ke arah pengawal mobil dan mengambil alih beberapa boks berisi uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut dipindahkan ke mobil pelaku dan mereka pun melarikan diri.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Ketiga tersangka ini terancam pasal 365 ayat (1), (2) KE 2E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolda. (rdr)