Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM di Padang Pariaman, Dua Oknum Polisi Ikut Ditangkap

Tiga pelaku perampokan mobil jasa pengisian ATM di Padang Pariaman diamankan. (dok. Radarsumbar)

Tiga pelaku perampokan mobil jasa pengisian ATM di Padang Pariaman diamankan. (dok. Radarsumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi perampokan mobil jasa pengisian ATM yang dirampok di Jalan Flyover Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (27/8/2024) dinihari terungkap. Tiga pelaku yang terlibat berhasil diringkus Tim Opsnal gabungan Polda Sumbar.

Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

Dua oknum anggota Polri tersebut diketahui merupakan anggota Dit Samapta Polda Sumbar berinisial Briptu NPP (29) dan Bripda MSA (21) serta seorang tersangka sipil berinisial HS (38).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari ditemukannya mobil pelaku, Daihatsu Terios di daerah Nanggalo, Kota Padang. Mobil tersebut dibawa oleh pelaku HS.

“Setelah mengamankan HS, tim langsung melakukan pengembangan. Didapatlah nama dua oknum anggota kita ini. Tanpa menunggu, kedua pelaku itu juga diamankan dengan cepat,” ujar Irjen Pol Suharyono dalam press conference, Rabu (28/8/2024).

Pada saat penangkapan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh boks berisi uang yang disembunyikan di semak-semak oleh pelaku.

Perampokan ini sendiri berawal dari skenario yang disusun oleh para pelaku. Salah seorang pelaku menghubungi Bripda Steven Immanuel, yang merupakan pengawal mobil pengisian ATM, dengan alasan menitipkan barang yang akan dibawa ke Kota Pariaman.

Kemudian, mereka sepakat untuk bertemu di flyover Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman. Setibanya di lokasi, perampokan pun terjadi.

Para pelaku menodongkan pistol ke arah pengawal mobil dan mengambil alih beberapa boks berisi uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut dipindahkan ke mobil pelaku dan mereka pun melarikan diri.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Ketiga tersangka ini terancam pasal 365 ayat (1), (2) KE 2E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolda. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version