Tiga pelaku yang melakukan perampokan mobil jasa pengisian ATM yang dirampok di Jalan Flyover Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (27/8/2024) dinihari berhasil diringkus Tim Opsnal gabungan Polda Sumbar.
Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.
Dua oknum anggota Polri tersebut diketahui merupakan anggota Dit Samapta Polda Sumbar berinisial Briptu NPP (29) dan Bripda MSA (21) serta seorang tersangka sipil berinisial HS (38).
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari ditemukannya mobil pelaku, Daihatsu Terios di daerah Nanggalo, Kota Padang. Mobil tersebut dibawa oleh pelaku HS.
Pada saat penangkapan pelaku HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh boks berisi uang yang disembunyikan di semak-semak oleh pelaku.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Ketiga tersangka ini terancam pasal 365 ayat (1), (2) KE 2E KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rdr)