PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) memasuki babak baru.
Tujuh tersangka yang masing-masing berinisial SA, RA, R, DRS S, E dan S segera mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
“Tujuh tersangka telah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas IIB Anak Air, Kota Padang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, M Rasyid, Rabu (28/8/2024) siang.
Penyidik yang diwakili Jaksa Irisa Nadeja, kata Rasyid telah menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti pada JPU yang diterima Jaksa Yuliandri,” katanya.
Selanjutnya, kata Rasyid, JPU langsung meneliti barang bukti sebanyak 46 dokumen, satu telepon seluler (ponsel) milik DRS dan uang sebesar Rp60 juta.
Pelaksanaan serah terima tersangka, katanya, berjalan dengan lancar di mana para tersangka juga didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
“Ini baru tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Padang. Dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021.
Namun satu tersangka sudah meninggal dunia sehingga menyisakan delapan orang. Dari delapan tersangka tersisa, salah satunya buron.
Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka yakni eks Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sumbar, Doni Rahmat Samulo.
Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Doni Rahmat Samulo saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.
Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar berinisial R, Aparatur Sipil Negara (ASN( berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Kejaksaan diketahui mengungkap kasus dugaan markup pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Terdapat empat item empat pengadaan yaitu, pengadaan peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp18 miliar lebih.
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 lalu. Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, diduga terdapat penggelembungan anggaran sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa saksi. Jaksa juga sempat menggeledah kantor Disdik, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. Kejati Sumbar juga menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus tersebut. (rdr)