Pada Januari-Maret 2024 mayoritas semua jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. Misalnya, PPh 21 sebesar 75,2 persen. Kemudian PPh orang pribadi 22,42 persen.
Selanjutnya PPh badan tumbuh positif 9,61 persen. Kendati demikian, DJP mencatat KPP Pratama Solok mengalami kontraksi penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.
Secara umum pertumbuhan sektor pajak ditopang beberapa sektor dominan. Pertama, sektor administrasi pemerintah tumbuh 64,95 persen. Hal ini dipengaruhi perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
Selanjutnya sektor industri pengolahan tumbuh 3,44 persen seiring dengan kenaikan angsuran PPh badan, dan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.
Ia menambahkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS).
Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi. (rdr)