KAI Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di 2 SD Padang

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sosialisasi keselamatan perkeretaapian di 2 Sekolah Dasar (SD) Kota Padang pada Jumat (30/8/2024) siang. (Foto: Dok. KAI Divre II Sumbar)

Sosialisasi keselamatan perkeretaapian di 2 Sekolah Dasar (SD) Kota Padang pada Jumat (30/8/2024) siang. (Foto: Dok. KAI Divre II Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di SDN 11 Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, dan SDN 28 Rawang Timur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Jumat (30/8/2024) siang.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Divre II Sumbar, terutama di kalangan sekolah yang berada di dekat jalur kereta api.

“KAI Divre II Sumbar senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan bersama di jalur kereta api. Salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan menggelar sosialisasi ini, khususnya di sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur kereta api,” katanya.

Sebagai informasi, SDN 11 Kampung Jua memiliki radius 30 meter dari jalur rel petak Stasiun Bukit Putus – Pauh Lima KM 4+400.

Adapun SDN 28 Rawang Timur memiliki radius 300 meter dari KM 2+500 petak Stasiun Bukit Putus – Stasiun Padang.

Dalam sosialisasi tersebut, tim KAI dari unit pengamanan menyampaikan berbagai larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api.

Larangan tersebut mencakup, bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area sepanjang jalur KA.

As’ad menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU nomor 23 tahun 2007.

Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada kedua sekolah tersebut berupa peralatan olahraga, serta hadiah bagi siswa yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” tutur As’ad. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version