Surya juga menjelaskan bahwa pada 5-6 September, KPU Sumbar akan memberikan konfirmasi kepada paslon mengenai hal-hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil penelitian tersebut. Masa perbaikan berkas akan berlangsung pada 6-8 September, yang kemudian diikuti dengan penelitian ulang.
“Jika seluruh berkas persyaratan calon lengkap dan tanggapan serta masukan masyarakat dapat diterima, maka penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah itu, pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September,” tutup Surya. (rdr/mc)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman