Dalam kurun waktu tersebut masing-masing calon kepala daerah juga sudah mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Apabila ada calon yang bermasalah dengan tes kesehatannya atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka partai pengusung dapat segera menggantinya.
KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang tes kesehatannya bermasalah pada 6 hingga 8 September 2024. Oleh sebab itu, KPU terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ory Sativa mengatakan pada Pilkada 2020 seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Hanya saja pada saat itu partai pengusung tidak mengajukan pengganti terhadap calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.
“Partai politik tidak mengajukan pengganti. Konsekuensi-nya adalah pasangan calon tersebut gugur,” ujar dia. (rdr/ant)