Pihaknya juga telah memetakan berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi di dunia maya yakni penyebaran hoaks, provokasi, ujaran kebencian, propaganda, fitnah, dan hal lain yang bisa memecah belah.
Oleh karenanya Kepolisian mengingatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan kontestasi Pilkada 2024 agar bisa menahan diri dan tidak terlibat pelanggaran di dunia maya.
“Setiap calon perlu mengingatkan para pendukung maupun simpatisannya masing-masing agar tidak terlibat dalam pembuatan hoaks atau kampanye hitam,” katanya.
Sementara untuk masyarakat, Dwi mengingatkan supaya bijaksana dalam bermedia sosial dengan menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”.
“Jika melihat suatu konten ataupun informasi dari media sosial jangan langsung percaya, verifikasi terlebih dahulu dan uji kebenarannya,” katanya.
Ia mengatakan para pelaku serta penyebar hoaks di media sosial dapat dijerat dengan pidana karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rdr/ant)