Kemenkumham Warning Penjara, Bekerja Harus Sesuai SOP

Saat ini jumlah Lapas dan Rutan di Sumbar sebanyak 23 unit.

Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi (depan) didampingi jajaran meninjau langsung sejumlah penjara yang ada di Sumatera Barat. (Foto: Dok. Antara/Kemenkumham)

Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi (depan) didampingi jajaran meninjau langsung sejumlah penjara yang ada di Sumatera Barat. (Foto: Dok. Antara/Kemenkumham)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan kinerja dan integritas di lingkup Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang biasa disebut sebagai penjara.

“Sebagai upaya meningkatkan kinerja serta integritas itu, Kanwil Kemenkumham Sumbar melakukan pemantauan langsung ke Lapas atau Rutan,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi, Jumat (7/9/2024) siang.

Dalam beberapa waktu terakhir, katanya, pihaknya telah mendatangi sejumlah Lapas dan Rutan untuk melakukan evaluasi kinerja secara langsung.

Untuk diketahui, Lapas ataupun Rutan yang ada di Sumbar merupakan instansi atau satuan kerja yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham, saat ini jumlahnya sebanyak 23 unit.

Ramelan mengatakan, Kemenkumham terus berupaya menjadikan Lapas atau Rutan di Sumbar sebagai tempat terpidana menjalani hukuman sekaligus melakukan pembinaan.

“Kegiatan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini jangan sampai dicorengi oleh praktik-praktik yang tercela dan melanggar aturan,” katanya.

Penanaman integritas kepada seluruh pegawai harus terus dilakukan karena sikap itulah yang akan membentengi daru tindakan negatif seperti pungutan liar dan lainnya di lingkungan penjara.

“Integritas dan tanggungjawab terhadap tugas yang diemban merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi, jangan sampai ada penyelewengan yang terjadi sehingga berdampak terhadap kinerja,” katanya.

Pihaknya juga mewanti-wanti seluruh petugas Lapas atau Rutan agar tidak melenceng dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Untuk mendukung ini, kami akan berikan imbal-balik yang sepadan, pegawai yang berprestasi akan mendapatkan apresiasi dan setiap penyelewengan pasti ada sanksi,” katanya.

Menurutnya penerapan moto PASTI dan BerAkHLAK ditanamkan oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar kepada jajaran, tidak terkecuali petugas di Lapas atau Rutan.

Pada bagian lain, Ramelan selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumbat telah melakukan inspeksi ke berbagai Lapas atau Rutan yang ada di Sumbar.

Kegiatan terakhir dilakukan pada Kamis (5/9/2024) di mana pada saat itu, Ramelan Suprihadi mengunjungi Lapas Sijunjung. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version