Vifner juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan Bawaslu. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menutup akses informasi kepada publik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita wajib memberikan informasi kepada publik terkait semua hal yang telah kita kerjakan, baik yang terkait dengan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Vifner.
Selain itu, Vifner berharap agar komunikasi antara staf dan pimpinan di Bawaslu Sumbar terus membaik. Menurutnya, komunikasi yang baik akan berdampak positif pada keterbukaan informasi dan kinerja tim secara keseluruhan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari, menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi sangat penting untuk mendorong kinerja PPID.
Monev ini, menurutnya, adalah kesempatan bagi PPID untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja.
“Monev ini adalah ajang untuk teman-teman PPID meningkatkan diri. Informasi yang dihasilkan bergantung pada kinerja teman-teman sendiri. Kami dari Komisi Informasi hanya mendampingi bagaimana menjalankan peraturan yang ada,” ungkap Tanti.
Acara ini berjalan dengan lancar, penuh keakraban, dan diisi dengan berbagai diskusi yang melibatkan seluruh peserta. (rdr)





















