Monev Tahun 2024, KI Sumbar Pantau Pengelolaan Informasi di Bawaslu Sumbar

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/9/2024), dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari.

Rapat koordinasi pengawasan Pilkada KI Sumbar dan Bawaslu Sumbar. (dok. istimewa)

Rapat koordinasi pengawasan Pilkada KI Sumbar dan Bawaslu Sumbar. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menyelenggarakan kegiatan “Rapat Koordinasi Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pilkada 2024 dan Pendampingan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024″.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (11/9/2024), dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari.

Tujuan utama rapat ini adalah untuk memantau perkembangan pengelolaan informasi dan dokumentasi Bawaslu Sumbar, terutama setelah Bawaslu Sumbar meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan dinobatkan sebagai salah satu Bawaslu terbaik di Indonesia.

Vifner, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbar, memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh rekan-rekan PPID yang telah bekerja keras sehingga penghargaan ini bisa diraih.

Menurutnya, kinerja optimal PPID juga berkontribusi dalam menekan jumlah gugatan informasi terhadap Bawaslu Sumbar.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua teman-teman yang telah bekerja optimal, sehingga kita berhasil meraih berbagai penghargaan.”

“Selain itu, kita juga berhasil menekan gugatan informasi terhadap lembaga ini. Kegiatan ini penting untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu di kabupaten/kota agar terus maksimal,” ujar Vifner.

Vifner juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam upaya pengawasan Bawaslu. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menutup akses informasi kepada publik, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita wajib memberikan informasi kepada publik terkait semua hal yang telah kita kerjakan, baik yang terkait dengan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Vifner.

Selain itu, Vifner berharap agar komunikasi antara staf dan pimpinan di Bawaslu Sumbar terus membaik. Menurutnya, komunikasi yang baik akan berdampak positif pada keterbukaan informasi dan kinerja tim secara keseluruhan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari, menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi sangat penting untuk mendorong kinerja PPID.

Monev ini, menurutnya, adalah kesempatan bagi PPID untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja.

“Monev ini adalah ajang untuk teman-teman PPID meningkatkan diri. Informasi yang dihasilkan bergantung pada kinerja teman-teman sendiri. Kami dari Komisi Informasi hanya mendampingi bagaimana menjalankan peraturan yang ada,” ungkap Tanti.

Acara ini berjalan dengan lancar, penuh keakraban, dan diisi dengan berbagai diskusi yang melibatkan seluruh peserta. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version