Begitu juga sebaliknya, jika paslon memperoleh nomor urut dua, maka kolom berisi gambar paslon terletak di sisi sebelah kanan dan kolom kotak kosong di sebelah kiri.
Pemilih dapat memilih dengan cara mencoblos kolom bergambar pasangan calon, begitu juga dapat memilih dengan mencoblos kolom kotak kosong. Kedua pilihan tersebut adalah konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PUU-XIII/2015.
Namun berbeda dengan pilkada lebih dari satu pasangan calon, paslon dengan lawan kotak kosong harus mendapatkan suara 50 persen lebih dari suara sah untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Meskipun demikian, jika perolehan suara pasangan calon dengan lawan kotak kotak kosong kurang dari 50 persen suara sah, paslon yang kalah tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada tahun berikutnya, dan daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif, sebagaimana diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (rdr/ant)