Bupati Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga merugikan negara.
Selain Khairunas dan adik iparnya, lahan hutan negera itu diduga juga dikuasai anaknya yang menjadi anggota kelompok tani itu. “Aksi itu diduga berlangsung sejak 2004 lalu,” kata Hadiman.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kehutanan di Kabupaten Solok Selatan.
Selain ZER, di hari yang sama juga dipanggil Camat Sangir Balai Janggo Kabupaten Solok Selatan, dan Wali Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo.
Jika tak ada aral melintang, pada Jumat (17/5/2024) dipanggil lagi tiga orang, yaitu Wali Jorong Log Batu Nagari Sungai Kunyit, Khelvano Relanda selalu Anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, dan Iswandi Ketua Kelompok Tani Bukit Batu Maju.
Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2024) juga dipanggil Hasan, Kepala UPTD KPHL Batang Hari, dan Zamzami Polisi Hutan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada Selasa (21/5/2024), dipanggil lagi 10 orang Anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju, yaitu atas nama Joni Hendri, Meri Irawan, Juprindo, Alsis Hendri, Rahmat, Yusmardi Fitri, Gusria Arfandi, Bahrul, Uyuang, dan Ari Asale. Sementara Bupati Solsel Khairunnas sudah dimintai keterangannya pada Rabu (8/5/2024) lalu. (rdr)