JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024 hingga sebelum masuk kampanye pilkada pada 25 September 2024
“Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, petahana telah terikat syarat dan ketentuan, tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, meskipun belum cuti dan belum masuk masa kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Muhammad Khadafi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait jeda waktu dua hari antara jadwal penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dengan jadwal kampanye yang dimulai 25 September 2024.
Menurut dia, calon petahana kemungkinan akan mengajukan permohonan cuti kepada Mendagri sesuai masa kampanye dimulai 25 September 2024, sementara ia telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU setempat pada 22 September 2024.
“Ada jeda waktu dua hari yang bisa menimbulkan masalah, yaitu tanggal 23 dan 24 September 2024. Seharusnya untuk dua hari ini, petahana tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” katanya.