JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024 hingga sebelum masuk kampanye pilkada pada 25 September 2024
“Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024, petahana telah terikat syarat dan ketentuan, tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, meskipun belum cuti dan belum masuk masa kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Muhammad Khadafi di Padang, Kamis.
Ia mengatakan hal itu terkait jeda waktu dua hari antara jadwal penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 dengan jadwal kampanye yang dimulai 25 September 2024.
Menurut dia, calon petahana kemungkinan akan mengajukan permohonan cuti kepada Mendagri sesuai masa kampanye dimulai 25 September 2024, sementara ia telah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPU setempat pada 22 September 2024.
“Ada jeda waktu dua hari yang bisa menimbulkan masalah, yaitu tanggal 23 dan 24 September 2024. Seharusnya untuk dua hari ini, petahana tidak lagi menggunakan fasilitas negara,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi telah mengajukan cuti selama 29 hari dalam masa kampanye pada Pemilihan Gubernur Sumbar 2024 kepada Mendagri.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar Mursalim mengatakan permohonan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pemilihan gubernur itu diajukan melalui surat bernomor:120/586/Pem-Otda/2024 pada 3 September 2024, jauh sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Mursalim menuturkan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan ke Mendagri, Gubernur Sumbar Mahyeldi mulai menjalani cuti sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Selama menjalani cuti di luar tanggungan negara, Gubernur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumbar. (rdr/ant)