Dia menilai itu, bahkan mencederai prinsip netralitas PMI dan merupakan sebuah pelanggaran. “Kita sudah surati Ketua PMI Kota Padang dan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pengurus yang bersangkutan.”
“Semua pengurus PMI dimanapun dibolehkan menjadi bagian dari tim kampanye Pilkada atau menjadi calon kepala daerah, tetapi harus terlebih dulu mengambil cuti atau non aktif.”
“Hal itu sudah dilakukan oleh pengurus PMI Bukittinggi dan PMI Kota Solok ketika berlangsung Pemilu Legislatif Februari lalu, ketua dan pengurus yang ikut Pemilu mengajukan non-aktif,” kata Aim.
Kepada semua pengurus PMI Kabupaten/Kota, Aristo Munandar dan Aim Zein memesankan untuk terus menjaga prinsip netralitas sebagai salah satu dari tujuh prinsip dasar kepalangmerahan internasional.
“Para pengurus PMI yang mau ikut politik silahkan, tapi jangan bawa-bawa PMI. Silahkan ajukan cuti dan non-aktif sampai selesai proses Pilkada itu.”
“Dengan demikian semuanya akan sama-sama menjaga posisi PMI sebagai lembaga untuk semua orang, untuk kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan,” ujar Aim Zein. (rdr/ist)