Dengan penetapan peserta Pilkada Sumbar 2024, kata dia, masing-masing pasangan calon harus menyerahkan susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sukarelawan, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara sebelum masa kampanye ke KPU, Bawaslu Provinsi Sumbar, dan Polda Sumbar.
Di sisi lain, gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib pula membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon, kemudian menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat 24 September atau sehari sebelum kampanye.
Ketentuan penyerahan struktur tim kampanye, tim sukarelawan, pembuatan RKDK, dan penyampaian LADK, lanjut dia, juga berlaku bagi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana.
Pasangan Mahyeldi dan Vasko Ruseimy diusung oleh lima partai politik, yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo dengan total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.
Selanjutnya, pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar diusung enam gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh dengan total suara sah sebanyak 1.241.170 suara. (rdr/ant)