PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan 4.103.084 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti Pilkada Sumbar 2024. Pemilih ini terbagi di 10.846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh provinsi.
Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024, yang digelar di Pangeran Beach Hotel, Kota Padang, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama seluruh komisioner KPU Sumbar, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari rapat pleno rekapitulasi DPT di tingkat kabupaten dan kota se-Sumbar.
“Penetapan ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk tanggapan masyarakat, serta rekapitulasi DPT di setiap KPU kabupaten dan kota,” ujar Surya dalam pembukaan rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, serta anggota Bawaslu, Forkopimda, stakeholder terkait, dan tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.