Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan tata tertib rapat pleno sebelum Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, memimpin jalannya rapat.
“KPU bersama Bawaslu telah memverifikasi data pemilih di sejumlah kabupaten dan kota, dengan mengacu pada data pemilih dari Kemendagri,” ujar Medo.
Penetapan DPT ini dilakukan setelah setiap KPU kabupaten dan kota menyampaikan hasil rapat pleno DPT di wilayah masing-masing. Data tersebut kemudian direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sumbar dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Sumbar 2024. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman