PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Sumatera Barat karena mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Penunjukan Pjs tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3794 tahun 2024 tanggal 19 September tentang Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatera Barat.
Dalam surat tersebut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri Suryawan Hidayat menyampaikan agar Pjs kepala daerah yang ditunjuk dapat menggunakan jabatan tersebut sebagaimana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta pada Gubernur Sumatera Barat agar segera melantik Pjs Kepala daerah dan menyampaikannya pada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah Pjs yang dilantik itu di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Barat Era Sukma Munaf jadi Pjs Bupati Pesisir Selatan. Lalu Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Maifrizon Pjs Bupati Sijunjung, Arry Yuswandi Pjs Bupati Tanahdatar, Ahmad Zakri Pjs Bupati Limapuluh Kota.
Kemudian Akbar Ali Pjs Bupati Solok, Endrizal Pjs Bupati Agam, Edi Darma Syafni Pjs Bupati Pasaman dan Hani Syopiar Rustam Pjs Wali Kota Bukittinggi. (rdr/ant)