PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Universitas Andalas mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima’ Ulama.”
Seminar ini dilaksanakan pada Rabu (26/9/2024) di Gedung Serbaguna, Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA), Kota Padang.
Acara kolaborasi yang mengundang berbagai tokoh dari kalangan akademisi, ahli hukum dan pemerintah ini membahas pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pendistribusian nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kepada jemaah haji Indonesia.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan keuangan haji yang semakin menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima’ Ulama VIII yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.
Fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH, mengingat BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.
Fatwa Ijtima’ Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.
Sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.
Razilu, Kepala BPSDM kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dalam sambutannya menyatakan, UU nomor 34 tahun 2014 dan PP nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji harus segera dilakukan agar mampu menjawab tantangan global.
Khususnya, dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah seperti menambahkan aspek: investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan.
“Investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman, namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah, perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah,” katanya.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa, Fatwa Ijtima’ Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH.
“Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fadlul.