Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji.
Dalam pendapat hukumnya, Fadlul menegaskan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar. Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.
BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Prof. Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, membahas aspek hukum pengelolaan keuangan haji.
Menurutnya, pengelolaan keuangan haji harus didasarkan pada prinsip keadilan bagi semua jemaah. Fatwa ini menjadi refleksi penting bahwa hukum dan moralitas syariah harus berjalan seiring untuk menjaga integritas sistem keuangan haji.
Sementara itu, Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.
“Keputusan Ijtima’ Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya,” ujarnya.
Mewakili Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis menyampaikan, alasan dibentuknya BPKH memiliki tujuan mengelola keuangan haji secara independen agar tidak terjadi conflict of interest dengan Kementerian Agama.
BPKH memberikan imbal hasil yang diperuntukkan untuk jemaah haji, seperti di tahun ini mencapai Rp11,5 Triliun yang digunakan untuk merasionalisasi biaya haji.
Imbal hasil diberikan kepada Jemaah haji tunggu dan jemaah haji berangkat yang diputuskan untuk menjaga sustainability keuangan haji, saat ini ada 5,3 juta Jemaah tunggu yang dana-nya harus dikelola dan tumbuh sampai saat keberangkatan.
“Dana haji yang dikelola oleh BPKH dipastikan aman dan transparan karena komisi VIII mendapatkan laporan terkait pengelolaan keuangan haji,” jelasnya.
Melalui seminar ini, BPKH berharap dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan tata kelola dana haji, memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara berkelanjutan, transparan, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh jemaah. (rdr)