Di satu sisi ia memahami penyadartahuan kepada masyarakat terkait aktivitas penambangan di luar galian C termasuk yang diduga ilegal butuh waktu.
Sebab, bagaimanapun juga penambangan emas seperti di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Perlahan-lahan kami harus memberikan pengertian juga kepada masyarakat. Para korban longsor tambang emas ini mengaku bekerja karena faktor ekonomi,” ujar dia lagi.
Ketika ditanya lebih jauh apakah tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok tersebut ilegal atau berizin, Audy belum bisa memastikan karena harus mengecek data terlebih dahulu.
“Nanti kita cek sama-sama ya. Setahu saya, beberapa IUP tambang emas resmi memang ada di Sumbar,” kata dia pula. (rdr/ant)