PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian negara internal. “Dari hasil audit internal, total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar,” katanya, Senin (27/5/2024).
Dari hasil ekspos yang dilakukan di Kejati Sumbar, katanya, terdapat delapan tersangka. “Untuk siapa saja tersangka dan apa perannya kami umumkan Selasa (28/5/2024),” katanya.
Saat ini, kata Hadiman, pihak Kejati Sumbar saat ini telah memeriksa lebih kurang 37 saksi. “Termasuk ahli,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021.