Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar Capai Rp5,5 Miliar, Tersangka 8 Orang

Saat ini, pihak Kejati Sumbar saat ini telah memeriksa lebih kurang 37 saksi. Termasuk ahli.

Kejaksaan memulai penggeledahan di Kantor Disdik Sumbar terkait dugaan perkara kasus korupsi. (Foto: Dok. Istimewa)

Kejaksaan memulai penggeledahan di Kantor Disdik Sumbar terkait dugaan perkara kasus korupsi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COMKejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian negara internal. “Dari hasil audit internal, total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar,” katanya, Senin (27/5/2024).

Dari hasil ekspos yang dilakukan di Kejati Sumbar, katanya, terdapat delapan tersangka. “Untuk siapa saja tersangka dan apa perannya kami umumkan Selasa (28/5/2024),” katanya.

Saat ini, kata Hadiman, pihak Kejati Sumbar saat ini telah memeriksa lebih kurang 37 saksi. “Termasuk ahli,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021.

Kegiatan pertama yakni dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa kemaritiman pada Disdik Sumbar tahun 2021 menggunakan dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.

Kedua, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK-tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas pada menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

Ketiga, dugaan mark-up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar.

Kemudian terakhir, dugaan mark-up pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata menggunakan DAK fisik reguler SMK tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp7.263.040.950. (rdr)

Exit mobile version