“Jadi, per hektare lahan pertanian yang rusak mendapat bantuan asuransi sebesar Rp6 juta,” kata dia.
Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar terus berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk memastikan berapa luas lahan yang terdampak akibat bencana hidrometeorologi itu.
Pihaknya berharap bantuan dan pemulihan terhadap lahan pertanian yang rusak akibat banjir lahar dingin segera dapat dilakukan setelah proses pemulihan wilayah rampung.
Terakhir, penanganan dan pemulihan lahan pascabencana diharapkan dapat menjamin kelangsungan produksi pertanian dan sumber-sumber penghidupan petani. Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar upaya penanganan dan pemulihan dapat dilakukan secepatnya.
Peran tersebut di antaranya membantu penyediaan peralatan, perbaikan jaringan irigasi yang terdampak bencana alam dan menyediakan sarana prasarana produksi pertanian. (rdr/ant)