4 ASN jadi Tersangka Korupsi di Disdik, Pemprov Sumbar Hormati Proses Hukum

Sekda Sumbar Hansastri saat buka Monev KI Sumbar. (dok. istimewa)

Sekda Sumbar Hansastri. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kejaksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan setempat tahun anggaran 2021.

“Kita sudah mendapatkan informasi. Sekarang karena prosesnya sudah berjalan, kita hormati proses hukum,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri di Padang, Selasa.

Sekdaprov mengatakan hal itu menanggapi penetapan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Dari delapan orang tersangka itu, empat orang di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar dan empat orang lainnya adalah rekanan.

Hansastri mengaku terkejut dan prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan ASN Pemprov Sumbar. Apalagi satu orang di antara empat ASN yang menjadi tersangka itu adalah pejabat eselon dua yang saat ini masih menjabat.

Sesuai dengan regulasi, tambah Sekdaprov, pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana akan dinonaktifkan sementara dan selanjutnya ditunjuk pelaksana tugas di organisasi perangkat daerah terkait.

“Regulasinya seperti itu, akan segera ditunjuk Plt (pelaksana tugas),” imbuhnya.

Hansastri mengatakan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan memberikan pendampingan hukum kepada empat ASN yang terjerat kasus hukum itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,5 miliar.

Delapan orang tersangka itu, di antaranya pejabat eselon II Pemprov Sumbar yang pada tahun 2021 (saat kasus terjadi) menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumatera Barat.

Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global), dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri). (rdr/ant)

Exit mobile version