PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi tersebut.
Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Sementara sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.
“Hari ini kami resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024) siang.
Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.
Para tersangka, katanya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024),” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan dalam perkara itu ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukan para pemenang lelang.
Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.