Polda Sumbar Lakukan Sidang Etik untuk 17 Anggota Polisi yang Terlibat Kekerasan di Kasus Afif Maulana

Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu depan untuk tahapan selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan dan jajaran Dit Provost beri keterangan terkait sidang anggota polisi yang terlibat kasus Afif Maulana. (dok. Bidhumas Polda Sumbar)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan dan jajaran Dit Provost beri keterangan terkait sidang anggota polisi yang terlibat kasus Afif Maulana. (dok. Bidhumas Polda Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan Polda Sumbar akan memberikan informasi perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar dalam kasus Afif Maulana.

Dugaan polisi, aksi itu terjadi di Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu dalam rangka mengamankan pelaku-pelaku yang akan tawuran. Hal ini disampaikan pada Rabu (3/10/2024) di Mapolda Sumbar.

Menurut Kabid Humas, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas dan kasus saudara Afif Maulana bisa terkuak semuanya.

“Saya sampaikan perkembangannya, kemarin dari Polda Sumbar, Bid Propam Polda Sumbar sudah melakukan sidang kode etik hari yang pertama terkait dengan pelanggaran anggota tersebut,” ujar Kombes Dwi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.

Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada hari Rabu depan untuk tahapan selanjutnya.

“Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumbar transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda bahwa dalam penanganan kepada anggota yang melanggar itu terbuka,” lanjut Kabid Humas.

Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik.

“Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua,” kata Dwi.

Sidang tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas yang hadir secara langsung.

Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir.

“Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel, satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” ungkap Dwi.

Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan.

“Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya.”

Untuk anggota yang akan disidang kode etik berjumlah 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar sesuai dengan yang sudah diperiksa dan untuk sidang akan dilakukan satu orang masing masing.

“Memang aturannya satu laporan, satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya,” jelas Kabid Humas.

Untuk anggota yang disidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai Ketua Tim yang membawa rombongan patroli. (rdr)

Exit mobile version