PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengeklaim menghargai proses hukum terkait delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) di provinsi tersebut.
Kasus korupsi tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp5,5 miliar dan melibatkan empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.
“Itu kewenangan kejaksaan, dan kami tentu menghargainya. Kami dukung agar proses hukumnya berjalan sesuai prosedur,” katanya, Kamis (30/5/2024) siang.
Mahyeldi berharap agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan harapan kami semua bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Menanggapi keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini, Mahyeldi masih enggan berkomentar banyak. “Kami belum tahu secara persis siapa nama-namanya, hanya inisial yang diumumkan,” katanya.
Selain itu, terkait penonaktifan empat oknum ASN yang menjadi tersangka, Mahyeldi masih mempelajarinya, termasuk kemungkinan pemberian bantuan hukum.
“Biasanya bantuan hukum diberikan oleh organisasi, seperti Korpri. Kami lihat perkembangan kasusnya nanti,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah resmi mengumumkan daftar nama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) di provinsi tersebut.
Total sembilan orang telah ditetapkan Kejati Sumbar dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut. Satu orang tersangka dinyatakan meninggal dunia di saat kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi di Disdik Sumbar.
Sehingga, tinggal menyisakan delapan tersangka yang berasal dari beragam latar, dengan empat di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemprov Sumbar.
Salah satu ASN yang ikut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan adalah DRS. DRS ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi pada Disdik Sumbar pagu anggaran tahun 2021.
Kala itu, DRS menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemprov Sumbar. Pada saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar.