Anak Buah Tersandung Dugaan Korupsi, Mahyeldi: Kami Hormati Proses Hukum

Itu kewenangan kejaksaan, dan kami tentu menghargainya. Kami dukung agar proses hukumnya berjalan sesuai prosedur.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Dok. Adpim)

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Dok. Adpim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengeklaim menghargai proses hukum terkait delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) di provinsi tersebut.

Kasus korupsi tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp5,5 miliar dan melibatkan empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.

“Itu kewenangan kejaksaan, dan kami tentu menghargainya. Kami dukung agar proses hukumnya berjalan sesuai prosedur,” katanya, Kamis (30/5/2024) siang.

Mahyeldi berharap agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan harapan kami semua bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Menanggapi keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini, Mahyeldi masih enggan berkomentar banyak. “Kami belum tahu secara persis siapa nama-namanya, hanya inisial yang diumumkan,” katanya.

Selain itu, terkait penonaktifan empat oknum ASN yang menjadi tersangka, Mahyeldi masih mempelajarinya, termasuk kemungkinan pemberian bantuan hukum.

“Biasanya bantuan hukum diberikan oleh organisasi, seperti Korpri. Kami lihat perkembangan kasusnya nanti,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah resmi mengumumkan daftar nama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) di provinsi tersebut.

Total sembilan orang telah ditetapkan Kejati Sumbar dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar tersebut. Satu orang tersangka dinyatakan meninggal dunia di saat kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi di Disdik Sumbar.

Sehingga, tinggal menyisakan delapan tersangka yang berasal dari beragam latar, dengan empat di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemprov Sumbar.

Salah satu ASN yang ikut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan adalah DRS. DRS ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi pada Disdik Sumbar pagu anggaran tahun 2021.

Kala itu, DRS menjabat sebagai Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemprov Sumbar. Pada saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan, ia diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sumbar.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumbar telah mengantongi dua alat bukti sah dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.

Lebih lanjut ia menyampaikan dalam perkara itu ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukan para pemenang lelang.

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

“Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” katanya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

Meski demikian, kata Hadiman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk Kadisdik Sumbar pada saat itu, Adib Alfikri atau saat ini, Barlius.

“Makanya kami minta kepada tersangka ini, ke mana aliran dananya, mereka harus jelaskan secara gamblang, jika terbukti ada keterlibatan, maka kami tak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka,” tuturnya.

Berikut inisial 8 tersangka terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar dan jabatannya:

1. R selaku KPA
2. RA selalu PPTK
3. SA selaku ASN SMK
4. DRS selaku Kepala UKPBJ, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar
5. E selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. S selaku Penyedia Sektor Holtikultura (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7. S selalu Penyedia Sektor Industri (Direktur CV Inovasi Global)
8. BA selaku Penyedia Sektor Maritim (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)
9. Almarhum Didi Irawan selaku Penyedia Sektor Pariwisata (Direktur PT Indotek Sentral Karya). Status meninggal dunia.

(rdr)

Exit mobile version