PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat.
“Sudah tujuh orang tersangka yang diperiksa penyidik sampai sekarang, sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari pemanggilan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan para tersangka yang telah diperiksa itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Satu tersangka yang mangkir dari pemanggilan penyidik adalah rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.
Ketujuh tersangka akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan kedua, khusus untuk BA jika tidak memenuhi panggilan kedua maka namanya akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Saat ditanyai perihal penahanan tersangka, Hadiman mengakui pihaknya memang belum menahan tujuh tersangka yang telah memenuhi panggilan pertama.