PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat hormati proses hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri mengatakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan memberi bantuan hukum berupa pembiayaan pengacara pada para ASN yang diduga terlibat kasus korupsi Disdik.
“Bantuan hukum berupa pembayaran pengacara yang dananya diambil dari Korpri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri melalui keterangan pers pada Jumat (7/6/2024).
Ia mengatakan, tanggungan biaya tersebut merupakan bentuk bantuan hukum dari Kopri terhadap seluruh ASN.
Meski ada bantuan bentuk pembiayaan, secara mekanisme ke pegawai, PNS Pemprov yang tersandung dan telah ditahan sebagai tersangka mendapatkan sanksi.