Jabatan mereka diberhentikan sementara dan dipotong gaji sebesar 50 persen hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.
“Sanksi berhenti sementara dan gaji 50 persen. Kalau inkrah, diberhentikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan dan telah menahan empat PNS Pemprov dalam dugaan kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (6/6/2024).
Selain empat PNS di Pemprov, Kejati juga menetapkan empat orang lain sebagai rekanan dalam pengadaan alat peraga itu, dan satunnya ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari panggilan. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman