Sekda Sumbar: Gaji ASN Terlibat Korupsi Dipotong 50 Persen sebelum Dinyatakan Inkrah

Sekda Provinsi Sumatera Barat, Hansastri. (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat hormati proses hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri mengatakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan memberi bantuan hukum berupa pembiayaan pengacara pada para ASN yang diduga terlibat kasus korupsi Disdik.

“Bantuan hukum berupa pembayaran pengacara yang dananya diambil dari Korpri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri melalui keterangan pers pada Jumat (7/6/2024).

Ia mengatakan, tanggungan biaya tersebut merupakan bentuk bantuan hukum dari Kopri terhadap seluruh ASN.

Meski ada bantuan bentuk pembiayaan, secara mekanisme ke pegawai, PNS Pemprov yang tersandung dan telah ditahan sebagai tersangka mendapatkan sanksi.

Jabatan mereka diberhentikan sementara dan dipotong gaji sebesar 50 persen hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.

“Sanksi berhenti sementara dan gaji 50 persen. Kalau inkrah, diberhentikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan dan telah menahan empat PNS Pemprov dalam dugaan kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Selain empat PNS di Pemprov, Kejati juga menetapkan empat orang lain sebagai rekanan dalam pengadaan alat peraga itu, dan satunnya ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari panggilan. (rdr/mc)

Exit mobile version