Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.
Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih. PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman