PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasca ditolaknya gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait perselisihan perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) daerah pemilihan (Dapil) 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumbar hasil Pemilu 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
“Iya, setelah gugatan PDIP di Sumbar Dapil 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat (14/6/2024) mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (12/6/2024) malam.