Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumbar akan dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (parpol).
Sementara itu, untuk KPU Kabupaten Solok, kata Ory, juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil Pemilu tahun 2024.
“Paling lambat Jumat (14/6/2024), KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor: 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anggota KPU Sumbar tersebut.
Permohonan sengketa penetapan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Solok Dapil 3. (rdr)