Gugatan PDIP Ditolak MK, KPU Sumbar: Penetapan Calon Terpilih Hari Jumat

Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. Istimewa)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasca ditolaknya gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait perselisihan perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) daerah pemilihan (Dapil) 4, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumbar hasil Pemilu 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.

“Iya, setelah gugatan PDIP di Sumbar Dapil 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat (14/6/2024) mendatang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (12/6/2024) malam.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumbar akan dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik (parpol).

Sementara itu, untuk KPU Kabupaten Solok, kata Ory, juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil Pemilu tahun 2024.

“Paling lambat Jumat (14/6/2024), KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok hasil pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor: 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anggota KPU Sumbar tersebut.

Permohonan sengketa penetapan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Solok Dapil 3. (rdr)

Exit mobile version