PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) segera menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Irman Gusman.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, penyelenggara PSU DPD Sumbar akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.
“PPK dan PPS Pilkada ditugaskan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU tersebut,” kata Ory, Sabtu (15/6/2024) malam.
Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Ory, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024. “Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas,” katanya.
Pemilih yang berhak ikut dalam PSU ini adalah warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Sebagai bagian dari persyaratan putusan MK, bakal calon DPD Irman Gusman wajib mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat dan pemilih,” katanya.