PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai memetakan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) khususnya di daerah-daerah yang terdampak bencana alam menjelang pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI.
“Jika ada kendala seperti daerah terdampak bencana atau ada pihak yang tidak bersedia meminjamkan tempat, maka kita minta panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara untuk melakukan administrasi ulang,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa terkait persiapan KPU Provinsi Sumbar akan melaksanakan PSU calon anggota DPD RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Berdasarkan rapat koordinasi KPU RI dengan KPU Provinsi Sumbar pada 12 hingga 14 Juni 2024, disepakati lokasi TPS pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan di tempat yang saat 14 Februari. Hanya saja, beberapa daerah yang terdampak bencana khususnya di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar perlu penyesuaian ulang.