PADANG, RADARSUMBAR.COM – Eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2009 hingga 2016, Irman Gusman memastikan akan taat hukum untuk menghadapi rangkaian pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya ingin taat hukum dan saya ingin proses hukum itu dilakukan sebagaimana prosedurnya,” kata Irman Gusman, Kamis (20/6/2024) siang kepada awak media.
Terkait keharusan mengumumkan jati dirinya sebagai eks terpidana untuk mengikuti proses PSU calon anggota DPD RI, Irman Gusman mengaku tidak mempersoalkannya bahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut justru menjadi kesempatan baginya untuk berbicara banyak kepada publik.
“Tanpa mengumumkan jati diri, masyarakat di Ranah Minang juga sudah mengetahui latar belakang termasuk kasus yang pernah menjerat saya. Jadi tidak perlu saya sampaikan, semua sudah tahu,” katanya.
Meskipun demikian, Irman memastikan memenuhi segala syarat atau keharusan yang telah ditetapkan MK termasuk soal pengumuman jati diri kepada masyarakat luas.