Pada kesempatan itu, ia kembali mengulas kasus yang menjeratnya pada September 2016. Menurutnya, yang dimaksud korupsi ialah perbuatan merugikan keuangan negara. Sementara, Irman mengaku tidak melakukan hal tersebut.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengingatkan Irman Gusman mengenai batas akhir pengumuman jati dirinya terkait status eks terpidana kasus korupsi sebagai syarat untuk mengikuti PSU.
“21 Juni 2024 adalah batas akhir pihak Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti yang bersangkutan telah mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka kepada KPU Sumbar,” katanya.
Ketentuan tersebut merujuk kepada putusan MK yang mengharuskan Irman Gusman jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum mengikuti PSU pemilihan calon anggota DPD RI. (rdr)