PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sumatera Barat (Sumbar) dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
PSU ini dilakukan sebagai buntut dari gugatan Irman Gusman ke MK karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut mencoret namanya dalam daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPD Sumbar.
KPU beralasan penghapusan nama Irman dari DCT untuk anggota DPD Sumbar merupakan hasil dari adanya laporan dari masyarakat terkait dengan statusnya yang belum melewati masa jeda lima tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi suap impor gula Perum Bulog yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menilai bahwa sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat tidak ada kata lain selain mengikuti putusan MK.
Walaupun tidak terlihat ada terobosan hukum yang coba dilakukan MK, di mana MK berpandangan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah hal yang perlu untuk dihormati.
“Meskipun ada kritikan bahwa MK tidak mempertegas terhadap apakah pemohon masuk kategori yang disebut Undang-undang (UU) dilarang untuk maju dalam proses Pemilu DPD atau tidak. Tapi yang jelas norma itu menjadi yang tidak berlaku bagi pemohon, sebagaimana yang diputus MA. Jadi bagi saya ini hanya sekedar mempertegas posisi pemohon yang sudah dimenangkan oleh MA, dan MK mencoba mengambil sikap itu dengan menghormati putusan MA dalam bentuk perintah PSU,” kata Charles, Jumat (21/6/2024) malam.
Untuk tahapan PSU, kata Charles, tidak ada mekanisme khusus terkait dengan hal tersebut. Yang berbeda hanyalah tidak ada tahapan kampanye dan hanya ada tahapan sosialisasi. Sosialisasi ini akan dilakukan oleh KPU sendiri dan para peserta yang juga akan mensosialisasikan diri.
“Namun untuk sosialisasi tentu tidak akan sama dengan kampanye, di mana tidak akan ada istilah kampanye terbuka. Pola kampanye yang dilakukan hanya seperti melakukan kegiatan door to door, media sosial (medsos) dan berbagai baliho saja,” katanya.