“Pelayanan pembatalan dapat dilakukan sampai H+7 dari jadwal tiket keberangkatan,” ujarnya.
KA Minangkabau Ekspres merupakan salah satu angkutan massal yang menjadi alternatif masyarakat untuk menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Jadwal perjalanan KA tersebut disesuaikan dengan kedatangan dan keberangkatan penerbangan sehingga menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat.
“Karena adanya perawatan sarana ini, masyarakat yang biasa menggunakan KA Minangkabau Ekspress, untuk sementara beralih menggunakan alternatif transportasi lain,” ujarnya.
Ia berharap perawatan sarana itu bisa sesuai dengan jadwal sehingga masyarakat kembali dapat menggunakan KA Minangkabau Ekspress pada 3 Juli 2024. (rdr/ant)