PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meragukan dan menolak pernyataan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Irjen) Suharyono yang dengan sangat yakin menyebut bahwa kematian Afif Maulana (13) bukan karena disiksa oleh oknum polisi.
Berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolda Sumbar, LBH Padang menemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang ada di tubuh Afif Maulana dan sejumlah anak-anak melalui foto dan keterangan rekan dari korban.
“Lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan itu? Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan itu (apa bisa dibantah)? Setahu kami, dalam proses penegakan hukum, tidak ada prosedur yang bisa melakukan penyiksaan baik ke orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan hukum mengharamkan adanya tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap siapapun. Kami meminta Kapolda Sumbar setia kepada fakta-fakta tersebut,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani via keterangan tertulis, Senin (24/6/2024) malam.
Dalam keterangannya, kata Indira, Kapolda Sumbar juga mengungkapkan akan menindak mereka yang memviralkan kasus. LBH menilai pernyataan Irjen Suharyono sangat janggal dan semakin menguatkan kecurigaan lembaga bantuan hukum itu serta melihat ada yang salah dengan situasi tersebut.
“Bukannya fokus untuk mencari pelaku yang diduga anak buahnya, namun malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya,” katanya.
LBH Padang melihat tindakan intimidasi, pengancaman dan pembungkaman sudah diduga dilakukan oleh kepolisian untuk berupaya menutup kasus ini.