PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menegaskan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melarang adanya kampanye.
“Mohon kepada calon agar taat dan patuh dengan keputusan MK dan keputusan KPU RI Nomor 66 tahun 2024 bahwa PSU dilakukan tanpa kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi di Bukittinggi, Rabu.
Ia mengatakan tanggung jawab Bawaslu tidak berbeda dari pemilu sebelumnya dalam hal kewajiban, kewenangan, dan tugas memastikan agar proses yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 45 hari itu berjalan dengan baik dan benar.
“Jika semua menjaga hal ini, proses akan berjalan dengan baik. Yang penting, semua pihak harus terlibat dalam pencegahan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia mengatakan saat ini telah ditetapkan kembali calon daftar tetap oleh KPU RI dan sudah dilakukan pengawasannya.
“Sekarang teman-teman KPU telah mempersiapkan logistik, dan dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen petugas KPPS. Semua ini akan diawasi,” ujar Khadafi.