Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Alfian Nurnas mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku bahwa mereka melakukan aksinya baru beberapa bulan.
“Pengakuannya baru satu, dua tiga bulan. Biasanya sudah cukup lama, tapi pengakuan mereka baru beberapa bulan. Kepada masyarakat, jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya mengimbau untuk dapat segera melaporkan ke Polda Sumbar untuk diproses hukum,” katanya.
Ilegal Logging
Untuk kasus illegal logging, penangkapan dilakukan pada hari Senin (10/6/2024) dini hari pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sijunjung-Batusangkar, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Dua orang ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu mobil nopol BA 9611 EE.
Mobil yang bermuatan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka berinisial E (49), warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar. Kemudian M (54), warga Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Limo Kaum.
Untuk modusnya, pelaku melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali,” kata Kombes Alfian.
Barang bukti yang disita satu mobil BA 9611 EE beserta kunci kontak bermuatan kayu hasil hutan sebanyak 562 batang jenis kayu kelompok rimba campuran berbentuk pecahan sawmil dengan volume 5,53 meter kubik satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelaku disangkakan pasal 88 ayat 1 huruf a UU nonor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta,” tuturnya. (rdr)