PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan setempat mencabut surat edaran (SE) larangan darmawisata atau study tour bagi siswa pada musim libur sekolah 2024 dengan penerbitan surat edaran (SE) yang baru.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius di Padang, Kamis mengatakan dalam surat edaran yang baru Nomor: 094.3/715/DISDIK-2024 tentang Kegiatan Pelaksanaan Darmawisata/Study Tour/ Perkemahan atau Kegiatan Lainnya, siswa diizinkan berdarmawisata tetapi tetap harus mempertimbangkan beberapa hal.
Dengan terbitnya surat edaran baru tersebut maka surat edaran sebelumnya nomor: 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan kegiatan darmawisata, perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa tanggal 14 Mei 2024 tidak berlaku lagi.
Barlius mengatakan dalam SE yang baru, ada enam poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan darmawisata, studi tour, perkemahan, atau kegiatan lainnya selama liburan sekolah.
“Enam poin ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di luar sekolah selama periode liburan,” katanya.
Enam poin itu masing-masing pertama, darmawisata/ studi tour/ perkemahan atau kegiatan lainnya harus memperhitungkan azas manfaat serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah harus memastikan bahwa kendaraan yang dipakai adalah bus yang sehat dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan.